Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) menegaskan data mutasi rekening nasabah perbankan atau riwayat transaksi tidak turut dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, mengatakan informasi keuangan yang dilaporkan terutama menyangkut saldo akhir di satu periode dan pendapatan.

"Yang dibuka secara otomatis adalah rekening saldo akhir tahun bersama dengan pendapatan, bukan merupakan data mutasi," kata dia.

Tiko, panggilan akrab Kartika, mengakui pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan dari nasabah mengenai Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan peraturan teknisnya.

"Dan memang masih ada salah paham. Sosialisasi perlu dilakukan secara detail supaya tidak ada keraguan dari nasabah perbankan," kata dia.

Tiko mengatakan bahwa nasabah tidak perlu khawatir mengingat keterbukaan informasi merupakan kebijakan yang seiring dengan pelaksanaan serupa di seluruh dunia, sehingga tidak ada diskriminasi antara perlakuan pertukaran informasi di Indonesia dan negara lain.

"Ini akan kami sampaikan ke nasabah supaya tidak terlalu khawatir sehingga tidak ada implikasi yang siginifikan dari dana pihak ketiga sektor perbankan," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang diundangkan pada 8 Mei 2017 merupakan salah satu persyaratan legislasi primer untuk mulai menerapkan kebijakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) pada 2018 mendatang.

Saat ini, sebanyak 100 negara atau yuridiksi telah berkomitmen untuk mengikuti AEoI, dengan 50 negara mulai bertukar pada 2017 dan 50 negara lainnya akan bertukar pada 2018.

Untuk mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan.

PMK tersebut mengatur mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan infomasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan kerahasiaan.

Penerbitan PMK ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 Tahun 2017. Pokok-pokok pengaturan PMK 70/PMK.03/2017 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Mei 2017.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan yang melaporkan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, penghasilan terkait dengan rekening keuangan.

"Ini didasarkan pada pemahaman CRS (common reporting standard) untuk memasukkan informasi identitas sebagai yang harus dipertukarkan," kata dia.

Pewarta: Calvin B
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017