Gunung Kidul (ANTARA News) - Keluarga mengonfirmasi penangkapan tersangka teroris RS, warga Jeruk, Desa Kepek, Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (6/6) siang.

Di Gunung Kidul, Rabu, kakak RS, Eko Budihariyanto menuturkan bahwa kemarin sekitar 20 polisi yang mengendarai mobil dan sepeda motor datang ke rumah keluarga ketika adik nomor tiganya itu sedang mengantarkan ibunya ke Pasar Argosari Wonosari.

"Ia memang ada yang ke sini sekitar 11.00 WIB," kata Eko.

Polisi menangkap RS setelah dia meninggalkan ibunya di pasar dan menuju rumah saudaranya di Dusun Madusari, Desa Wonosari.

Menurut Eko polisi menggeledah rumahnya, namun tidak mengambil barang apapun. Polisi membawa istri RS dan tiga orang anaknya serta seorang anak Eko.

"Anak, istri dan anak saya sudah dikembalikan semua, hanya adik saya yang sampai saat ini belum kembali," tuturnya.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan polisi menangkap adiknya, yang sejak 2008 tinggal di Tegal membuka kursus musik dan berjualan kelontong.

"Adik saya pulang ke sini sejak tiga hari terakhir untuk menyunatkan anaknya dan bersilaturahmi dengan keluarga," katanya.

Eko berharap polisi memberikan kejelasan mengenai nasib keluarganya.

"Kami tidak mendapatkan surat apa pun terkait dengan penangkapan RS. Saya kurang tahu tersangkut bom mana gitu, saya kurang jelas, keluarga sendiri kurang jelas," ungkapnya.

"Saya kebetulan tidak di rumah saat penangkapan, kurang tahu tersangkut bom mana adik saya," katanya.

Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap RS di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Selasa.

Komandan Satuan Brimob Polda DIY Komisaris Besar Polisi Dadang Rahardja pada Selasa malam menyatakan saat ini RS diamankan di Mako Brimob Polda DIY.

"Satu orang yang diamankan di Mako Brimob. Dia diamankan dengan barang-barang seperti buku tabungan," kata Dadang.

Dadang menjelaskan RS sementara diduga punya kaitan dengan jaringan-jaringan teroris di Indonesia.

Polisi menyatakan akan membebaskan dia dalam tujuh sampai delapan hari kalau tidak menemukan bukti kesalahan.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017