Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara dugaan kasus percakapan dan foto pornografi Firza Husein.

"Jadi hasil ekspose di Kejagung tadi, meminta agar Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara yakni alat-alat bukti, saksi-saksi ahli dan barang bukti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu.

Pihaknya juga sembari memberikan petunjuk atau P19 kepada penyidik Polda.

Nirwan menjelaskan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara dalam kurun waktu tujuh hari ke depan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sesuai pasal 138 KUHAP pengembalian berkas itu tujuh hari jatuh tempo dihitung dari kemarin," katanya.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

Selain itu, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab (HRS) terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.

Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Habib Rizieq karena tokoh agama tersebut berada di Arab Saudi. Usai menjalani umroh, dia tidak kembali ke Indonesia.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017