Pekanbaru (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengkandangkan delapan unit transportasi berbasis jaringan; taksi Uber yang beroperasi di wilayah setempat.

"Sampai saat ini, totalnya itu ada delapan unit taksi uber. Kita belum tahu, apakah setelah ini kita fokus angkutan Lebaran," ucap Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalulintas Dishub Kota Pekanbaru, Syaibul Alades di Pekanbaru, Kamis.

Alasannya delapan kendaraan roda empat bersifat pribadi tersebut menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin sebagai angkutan transportasi darat.

Adapun jenis kendaraan yang masih di tahan oleh pihaknya beberapa diantaranya yakni Grand Livina, lalu Karimun Wagon, kemudian MPV dan Citycar.

Berdasarkan Undang-undang No.22/2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.26/2017 tentang taksi online menyebut, seluruh angkutan mesti berbadan hukum dan perizinannya diatur.

"Dua unit taksi Uber berhasil diamankan ketika kita lakukan razia pekan ini, sedangkan enam unit lagi ditangkap saat terjadinya kisruh dengan taksi konvensional beberapa waktu lalu," terangnya.

Ia menyebut, delapan mobil tersebut telah ditahan pihaknya di kantor Dishub Kota Pekanbaru, sampai menunggu tibanya waktu untuk disidangkan.

"Jika kita mengacu pada aturan yang berlaku, maka cuma sebatas penahanan selama 21 hari. Itu dilakukan, sambil menunggu waktu sidang di pengadilan," terang Syaibul.

Ketua Organda Kota Pekanbaru, Saipul Alam telah memberi ancaman kepada Dishub dan pihak kepolisian setempat untuk melakukan penindakan tegas terhadap keberadaan taksi Uber.

"Jangan dibiarkan mereka beroperasi. Kami minta, ditindak tegas. Jangan sampai anggota kami yang menertibkan karena bisa timbulkan keributan," terangnya.

Ia berharap instansi terkait, agar tidak tebang pilih dalam menegakan aturan. Menurutnya tidak sulit menertibkan taksi online, jika ada kemauan dari Dishub dan pihak kepolisan.

"Tidak miliki izin kan berarti ilegal, dan melanggar aturan. Kalau ada kemuan, maka dalam sehari semua mereka bisa ditangkap," katanya.

"Cara menindak mereka, juga mudah kok. Tinggal pesan saja layanan taksi uber itu di internet," ucap Saipul.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus telah mengimbau kepada angkutan umum berbasis aplikasi tidak beroperasi dahulu.

Firdaus menilai, keberadaan transportasi berbasis aplikasi mendapat penolakan dari sejumlah sopir taksi konvensional di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Sebaiknya ini distop dulu lah, supaya tidak ada kekacauan dan keributan," katanya.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017