Burhanudin ini tidak sendirian, dia bersama rekan lainnya yang sampai saat ini masih kami lakukan pengejaran ..."
Surabaya (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) pada Rabu lalu (7/6) menangkap Burhanudin asal Pasuruan yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat kepolisian melalui media sosial Facebook.

"Dalam media sosial Facebook itu, pelaku yang memakai nama Elluek Ngangeni ini mengunggah foto Presiden Joko Widodo seperti tukang tambal ban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat.

Barung mengatakan, Burhanudin bersimpati pada kelompok Front Pembela Islam (FPI) sehingga melakukan hal tersebut.

"Burhanudin ini tidak sendirian, dia bersama rekan lainnya yang sampai saat ini masih kami lakukan pengejaran karena dianggap melecehkan kepala negara," katanya.

Dengan tertangkapnya pelaku ini, ia pun mengimbau masyarakat untuk menjadikannya pelajaran dalam bermedia sosial, karena apa yang dilakukan di media sosial dibaca orang banyak.

"Kalau yang diunggah itu presiden seperti tukang tambal ban, presiden melakukan hal yang seperti itu, maka ada hukum yang menjeratnya, yakni Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang nanti kami kenakan," ujarnya.

Selain UU ITE, ia mengemukakan ada UU lain yang akan menjeratnya.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Barung.

Burhanudin kepada wartawan mengaku dalam mengunggah foto presiden, dirinya tidak ada yang menyuruh. Pelaku mengaku bersimpati kepada FPI sehingga memutuskan untuk menghina presiden di media sosial Facebook.

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017