Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pertukaran informasi secara otomatis bagi kepentingan perpajakan bertujuan untuk memberikan rasa keadilan sosial bagi masyarakat kecil.

"Kami tetap ingin menyampaikan bahwa seluruh kebijakan ini justru pro masyarakat kecil dan pro keadilan," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani mengatakan pembukaan data nasabah oleh otoritas pajak dilakukan untuk memperlengkap basis data para wajib pajak dan membuat kebijakan perpajakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil.

"Kalau basis data pajak lengkap, Indonesia bisa menerbitkan kebijakan perpajakan yang lebih adil. Mereka yang miskin dibantu dan diberdayakan, dan yang kaya dan sangat kaya harus membayar pajak sesuai dengan aturan," ujarnya.

Menurut dia, tanpa basis data perpajakan yang memadai, ruang gerak pemerintah dalam memungut pajak secara layak sangat terbatas dan golongan sangat kaya dapat dengan mudah melakukan penghindaran pajak.

"Kalau basis informasi kita tidak lengkap maka pemerintah hanya fokus kepada informasi yang dimiliki dan yang dikejar hanya yang pemerintah tahu. Sementara yang menghindar pajak malah tidak dipajaki. Ini justru menciptakan ketidakadilan," tegas Sri Mulyani.

Menanggapi batas saldo minimum nilai rekening yang harus dilaporkan lembaga keuangan sebesar Rp1 miliar, Sri Mulyani meminta masyarakat tidak perlu resah karena tidak ada beban pajak tambahan yang dikenakan atas rekening nasabah tersebut.

"Saya ingin menyakinkan kepada masyarakat untuk tidak perlu resah, karena pelaporan ini bukan berarti beban pajak akan muncul. Apalagi kalau sudah ikut amnesti pajak, itu berarti anda sudah memenuhi kewajiban pajak, hanya saja informasinya tetap kami butuhkan," katanya.

Ia memastikan kewajiban melapor sekali setahun atas rekening tersebut berada pada lembaga jasa keuangan, bukan pada pemilik rekening. Pembukaan data secara otomatis ini juga dilakukan hanya untuk melengkapi basis data perpajakan.

Selain itu, Sri Mulyani menegaskan peraturan perundang-undangan juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada otoritas pajak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, karena kami menjamin kerahasiaan data tersebut. Seluruh aparat pajak yang memiliki akses informasi ini terikat oleh aturan untuk menjaga kerahasiaan. Kami tidak menggunakan data itu untuk tujuan lain selain masalah perpajakan," ujarnya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017