Timika (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mendesak manajemen PT Freeport Indonesia, kontraktor dan privatisasi yang ada di lingkungan perusahaan pertambangan itu untuk mempekerjakan kembal karyawan yang telah di-PHK.

"Freeport tidak boleh seenaknya mem-PHK karyawan dan kembali pekerjakan mereka yang sudah di-PHK," kata Lukas di Timika, Minggu, kepada awak media menanggapi persoalan PHK sepihak manajemen terhadap ribuan karyawan di lingkungan PT Freeport hingga saat ini.

Menurut Lukas, persoalan PHK karyawan sebenarnya bermula dari program manajemen tentang merumahkan karyawan dengan alasan efisiensi karena waktu itu pemerintah belum memberikan izin ekspor.

Namun dengan situasi saat ini bahwa Freeport telah mengantongi izin ekspor oleh pemerintah pusat maka tidak ada alasan Freeport terus mem-PHK karyawannya.

"Wajib hukumnya manajemen Freeport untuk mempekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK," kata Lukas.

Ia menegaskan bahwa jika Freeport masih bersikukuh untuk tidak mempekerjakan kembali ribuan karyawan yang kini telah di-PHK oleh Freeport maka sebaiknya manajemen mem-PHK semua karyawannya tanpa terkecuali.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak perduli dengan persoalan internal perusahaan namun karena Freeport sudah mem-PHK karyawan maka wajib mengembalikan mereka untuk bekerja.

Selain itu, Gubernur Papua juga mendesak PT Freeport Indonesia untuk wajib membayar secara rutin kewajiban-kewajiban kepada pemerintah termasuk pemerintah pusat.

Manajemen Freeport masih pada pendirian dengan terus mem-PHK ribuan karyawan secara khusus karyawan yang melakukan mogok kerja karena memprotes kebijakan Freeport yang dinilai merugikan pekerja dan tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

(T.KR-JRM/S023)

Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017