Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, sebagaimana disebutkan oleh pihak pemohon dalam laporan hasil PSU.

"Mahkamah berpendapat tidak terdapat pelanggaran yang mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di lima TPS dimaksud, sehingga menurut Mahkamah keberatan pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Senin.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Palguna menjelaskan bahwa Mahkamah telah memeriksa dengan seksama laporan pemohon mengenai KIP Kabupaten Gayo Lues yang membuat rekapitulasi tidak sesuai dengan perintah Mahkamah.

KIP Kabupaten Gayo Lues sebagai termohon melaporkan bahwa pihaknya telah melaksanakan mekanisme penghitungan suara dan menambahkan perolehan suara pada lima TPS yang diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Hasil penghitungan suara oleh KIP Kabupaten Gayo Lues juga tidak berbeda dengan hasil penghitungan pihak terkait maupun hasil pengawasan oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues.

Sedangkan terhadap keberatan pemohon atas surat suara sebanyak 2.000, Mahkamah menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Pasal 80 ayat (3) UU Pilkada.

Dalam ketentuan tersebut, pengadaan surat suara yang diberi tanda khusus diperuntukkan guna mengantisipasi adanya pemungutan suara ulang atas rekomendasi Panwas.

"Dengan demikian keberatan pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," pungkas Hakim Konstitusi Palguna.

(T.M048/A011)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017