Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya sosialisasi kepada pihak-pihak terkait, terutama bank, dalam pelaporan informasi keuangan dalam rangka menghadapi era keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerja sama perpajakan internasional (AEOI).

Pemerintah sendiri baru saja memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

"Tentu saja kita ikuti keputusan pemerintah tersebut. Namun, sosialisasi kepada nasabah harus segera dilakukan, terutama banknya, bagaimana persiapan mereka," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Senin.

Muliaman menuturkan, untuk keperluan pelaporan tersebut, memang dibutuhkan teknologi dan juga sumber daya manusia. Oleh karena itu, industri perbankan harus mempersiapkannya dari sekarang sebelum aturan tersebut berlaku pada tahun depan.

"OJK sama bank sekarang sering ketemu untuk mempersiapkan mekanisme pelaporan dan sebagainya, karena nanti ada bagian yang dilaporkan melalui OJK kan. Saya kira lebih banyak soal persiapan infrastrukturnya. OJK sendiri sudah siap," ujar Muliaman.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menetapkan batas minimum saldo wajib dilaporkan Rp200 juta.Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Namun, beberapa hari kemudian pemerintah merevisi batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar. Keputusan itu diambil setelah memerhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan itu lebih mencerminkan rasa keadilan.

Selain itu, revisi tersebut dilakukan agar kebijakannya menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Pemerintah telah memberikan ketegasan dan menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Bagi pegawai pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017