Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan tingkat banding Amerika Serikat, Senin waktu setempat, kembali menolak Keppres larangan sementara penduduk enam negara muslim yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.

Pengadilan banding ini memutuskan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama mengenai Keppres imigrasi Trump itu.

Pengadilan Banding di San Francisco itu telah mengkaji putusan yang dikeluarkan hakim federal di Hawaii yang memutuskan beberapa bagian dari Keppres Trump itu sebagai tidak legal.

Putusan ini mengikuti Pengadilan Tingkat Banding Virginia di Richmond pada 25 Mei yang menguatkan vonis hakim federal di Maryland yang membatalkan Keppres Trump itu.

Pada 1 Juni pemerintahan Presiden Trump telah meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan  Hawaii dan Richmond itu, selain merevisi Keppres larangan imigran muslim tersebut, demikian Reuters.


Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017