Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Negara Sofyan Djalil menyebutkan salah satu manfaat Kebijakan Satu Peta adalah untuk pencegahan kebakaran hutan.

"Jadi perintahnya diprioritaskan Kebijakan Satu Peta di Pulau Kalimantan, provinsi Riau, Jambi karena kebakaran itu, agar bisa mengetahui apa yang terjadi di lapangan, untuk pencegahan kebakaran hutan," kata Sofyan Djalil seusai menghadiri rapat terbatas perkembangan Kebijakan Satu Peta di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Pada pembukaan ratas tersebut Presiden Joko Widodo menyoroti pentingnya penerapan Kebijakan Satu Peta demi penyelesaian konflik lahan serta membantu penentuan batas daerah di Indonesia.

"Selain itu sengketa banyak sekali terjadi di sana karena tumpang tindih (lahan). Ada lahan yang diberikan izin pertambangan juga diberikan izin perkebunan, itu harus diselesaikan. Kemudian batas provinsi, kabupaten, desa akan jadi masalah juga kalau tidak diselesaikan di kemudian hari," tambah Sofyan.

Menurut Sofyan, ada sejumlah peta tematik menyangkut batas wilayah, batas desa, batas kabupaten, serta tata ruang yang masih kosong.

"Belum penentuan tata ruang jadi ada beberapa rekomendasi ada yang perlu dilakukan tindakan Kemendagri, kantor saya dan Kementerian Kehutanan," ungkap Sofyan.

Dari 85 target rencana aksi peta tematik yang diatur dalam Perpres Nomor 9 tahun 2016, baru 26 peta yang sudah lengkap untuk seluruh Indonesia, 57 peta lainnya masih di kompilasi dan 2 peta tematik masih belum ada.

"Peta yang belum selesai misalnya peta kawasan ulayat, itu harus ditetapkan Mendagri, satu lagi peta desa yang harus diselesaikan segera. Peta desa sulit karena ada desa-desa yang terletak di hutan, perkebunan yang luasnya beberapa ribu hektar," jelas Sofyan.

Presiden pada 1 Februari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 atau disebut juga One Map Policy.

Perpres tersebut menegaskan, bahwa Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoprtal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.

Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan KSP ini, pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta yang diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian dengan anggota Menteri PPN/Kepala Bappenas; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan Sekretariat Kabinet.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017