Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tetap menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam skema 20-25 persen sesuai dengan UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah memiliki pertimbangan dalam mengusulkan Presidential Threshold 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional.

"Pertimbangannya, jumlah presidential threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu.

Selain itu, upaya uji materi yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008, tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pertimbangan lain, kata Tjahjo, presidential threshold mendorong peningkatan kualitas Capres/Cawapres serta memastikan bahwa Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen.

Sehingga presidential threshold dipandang memperkuat sistem pemerintahan presidensiil.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017