Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan paket kebijakan ekonomi XV akan bermanfaat untuk menekan biaya logistik yang saat ini dirasakan masih terlalu tinggi, selain juga meningkatkan daya saing perusahaan logistik.

"Pemerintah ingin memperkuat sistem logistik dan meningkatkan daya saing perusahaan penyedia jasa logistik," kata Darmin saat memberikan penjelasan mengenai paket kebijakan ekonomi XV tentang pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional di Jakarta, Kamis.

Darmin mengatakan tingginya biaya logistik terjadi karena Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga kelangkaan stok barang serta disparitas harga barang antarwilayah dan antarpulau tidak terhindarkan.

"Porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40 persen dari harga ritel barang dan komponen terbesar dari logistik yaitu 72 persen adalah ongkos transportasi," ucapnya.

Untuk itu, Darmin menambahkan paket kebijakan ini akan memberikan peluang kepada perusahaan pemeliharaan kapal nasional, asuransi pelayaran dan pengusaha dalam bidang pelayaran agar dapat lebih berkembang.

"Paket kebijakan juga memberikan kesempatan adanya peningkatan peran dan skala usaha yang memberikan peluang bisnis bagi angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor serta meningkatkan usaha galangan kapal maupun pemeliharaan kapal di dalam negeri," tambahnya.

Darmin juga memastikan adanya kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional melalui berbagai upaya seperti mengurangi biaya operasional jasa transportasi, menghilangkan perizinan angkutan barang dan meringankan biaya investasi usaha kepelabuhan.

Selain itu, peningkatan kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya ikut dilakukan melalui standarisasi dokumen arus barang dalam negeri, pengembangan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal tertentu dan mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.

Penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window juga masuk dalam paket ini yaitu melalui pemberian fungsi independensi badan INSW agar dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan dan kepelabuhan di seluruh Indonesia.

Kemudian INSW diberikan kewenangan untuk mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai perdagangan ilegal, membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time dan sebagai "competent authority" dalam integrasi ASEAN single window dan pengamanan FTA.

Paket ini juga menyederhanakan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk tim tata niaga ekspor impor dalam rangka mengurangi Lartas dari 49 persen menjadi sekitar 19 persen atau mendekati rata-rata non tarif barrier negara-negara ASEAN sekitar 17 persen.

Dari sisi regulasi ada 18 kebijakan yang dibuat untuk mendukung penerbitan paket kebijakan ini yaitu menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri yaitu 12 Permen, dua Surat Edaran dan satu Surat Menko yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik.

Selain itu, merevisi tiga Perpres yang disatukan menjadi satu Perpres menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor impor, kepabeanan dan kepelabuhan melalui penguatan kelembagaan INSW.

Kemudian, menerbitkan satu Inpres untuk penguatan peran otoritas pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang di pelabuhan dan menerbitkan satu Keputusan Menko Perekonomian tentang tim tata niaga ekspor impor.

Beberapa sasaran dari paket kebijakan ini adalah penerapan bea masuk impor sebesar nol persen terhadap 115 jenis suku cadang kapal laut, pemberian peluang kepada pelayaran nasional untuk melayani ekspor impor hingga 600 juta dolar AS per tahun dan penyediaan 70 hingga 100 unit kapal baru senilai 700 juta dolar AS.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kesempatan kerja baru kepada sebanyak 2000 pelaut dan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pengembangan sistem logistik daerah untuk mengendalikan inflasi dan mengurangi kerusakan produk pasca panen hingga 30 persen.

***3***

(T.S034/B/C004/C004) 15-06-2017 17:12:08

Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017