Denpasar (ANTARA News) - Jaksa menuntut Paul Anthony Hoffam (57), warga negara Amerika Serikat yang ditangkap karena merampok Mini Market di Kuta, Bali, selama 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan melanggar pasal 365 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa, Fitria Chandrawati, di Denpasar. Dia menjadi jaksa penuntut pada sidang pengadilan itu.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Gde Ginarsa itu, hal yang memberatkan Hoffam karena telah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan tidak pernah dihukum. Hoffam mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, Hoffam merampok di empat lokasi berbeda pada dini hari Februari 2016 dan berhasil mengambil uang puluhan juta rupiah.

Modusnya, dia menodongkan pisau kepada penjaga minimart saat akan membayar barang yang dia ambil dari rak.

Di dalam toko itu, dia berhasil menggasak uang Rp8,7 juta dan mengambil dua botol minuman keras yakni Johnny Walker seri Black Label seharga Rp1,4 juta dan minuman keras Red Label seharga Rp900.000.

Di minimarket lain, di Jalan Matahari Terbenam, Denpasar, pada jam berikut di hari sama, dia mengulangi aksi. Di situ dia mengambil uang sebesar Rp176.000.

Pada 14 Februari 2017, dia merampok toko Circle K di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, dan mendapay uang Rp800.000

Aksi terakhir Hoffam di minimarket Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, di mana dia bisa menggondol uang Rp11 juta.

Namun, riwayat panjang perampokan Hoffam berakhir pada 16 Februari lalu, saat polisi Polsek Kuta sukses menangkap dia di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017