Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan pegawai harian lepas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II berinisial BS sebagai tersangka praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon pengukuran tanah.

"Kami tetapkan BS sebagai tersangka setelah dalam gelar perkara yang membeberkan print out rekening bank sebagai tempat penampungan pungli BPN Surabaya II juga tertera namanya," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga kepda wartawan di Surabaya, Kamis.

Polisi mengatakan, pada 9 Juni lima pegawai BPN Surabaya II terjaring tim operasi tangkap tangan.

Tim OTT membekuk Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah BPN Surabaya III berinisial Slm (56), warga Jalan Singojoyo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain Slm, ditangkap pula dua staf seksi pengukuran berinisial AP (38), warga Jalan Wonosari Kidul, Surabaya, dan CN (48), warga Jalan Cenderawasih, Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo, serta dua pegawai harian lepas berinisial BS (33), warga Perum Swan Menganti Mas, Gresik, dan ANR, indekos di Jalan Grogol Peneleh Surabaya.

Dari kelima orang tersebut, CN terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka karena saat ditangkap ditemukan barang bukti diduga hasil pungli berupa uang tunai senilai Rp8 juta di laci meja kerjanya.

Penetapan BS sebagai tersangka baru kasus ini, menurut Shinto, karena yang bersangkutan juga terbukti mengetahui, selain turut berkomunikasi dan memberikan bantuan, serta memfasilitasi praktik pungli yang dilakukan oleh CN.

"Rekening tabungan untuk menampung dana pungli itu dibuka atas nama BS pada tanggal 15 November 2015 berdasarkan perintah CN," ujarnya.

Shinto menyebut BS merupakan orang pertama yang bertugas menemui pemohon pengukuran tanah, yang kemudian mengomunikasikan, sekaligus menjadi perantara antara pemohon dan CN untuk "percepatan" proses pengukuran.

"BS sudah bekerja selama tiga tahun di loket pemohon pengukuran tanah Kantor BPN Surabaya II," ucapnya.

Shinto menjelaskan setiap uang pungli untuk percepatan pengukuran tanah yang dipungut dari pemohon diberikan secara tunai. "Uang pungli itu diserahkan pemohon langsung kepada CN, bukan BS," katanya.

BS kemudian memasukkan uang tunai pungli yang berasal dari pemohon itu ke rekening tabungannya atas perintah CN.

"Begitu pula pengambilan dana dari tabungan tersebut, BS mengambilnya atas perintah CN," katanya, menjelaskan.

Polisi hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan tersangka lainnya.

"Pengembangan penyelidikan selanjutnya masih menunggu rekening koran dari Bank Jatim untuk membongkar nama-nama yang terlibat dalam aliran pungli di BPN Surabaya II," ujarnya.

Pewarta: Slamet AS/Hanif N
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017