Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengacara Siti Aisyah, salah satu terdakwa pembunuh Kim Jong-nam yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, akan mendatangkan pakar-pakar asing guna menguji barang bukti senjata pembunuh Jong-nam, gas saraf VX.

Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) dari Vietnam, didakwa membunuh Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari dengan mengoleskan VX, bahan kimia yang digolongkan PBB sebagai senjata pembunuh massal.

Mereka berdua terancam hukuman mati jika terbukti membunuh.

Jaksa Malaysia telah menyerahkan 44 dokumen kepada tim pembela kedua terdakwa berupa toksikologi, otopsi, laporan penahana, pernyataan para tersangka dan foto-foto.

Gooi Soong Seng, pengacara Siti Aisyah, menyebut beberapa dari dokumen-dokumen itu akan dikirimkan kepada para pakar di Denmark dan negara-negara lain untuk mendapatkan penilaian mengenai dugaan penggunaan VX.

"Dalam post-mortem para jaksa telah memastikan bahwa penyebab kematian adalah VX. Oleh sebab itu kami akan mendalami aspek VX," kata Gooi kepada wartawan.

AS dan Korea Selatan menuduh Korea Utara berada di balik pembunuhan Kim Jong-nam yang sejak lama hidup di pengasingan di Macau dan kerap mengkritik kekuasaan dinastis keluarganya di Korea Utara.

Jong-nam adalah anak tertua mendiang pemimpin Korea Utara Kim Jong-il. Adik tirinya, Kim Jong-un, menjadi pemimpin Korea Utara ketika ayah mereka meninggal dunia pada 2011.

Aisyah dan Huong menyatakan mereka tengah ambil bagian dalam acara lucu-lucuan reality-show televisi saat menyerang Kim Jong-nam, demikian Reuters.


Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017