Jakarta (ANTARA News) - Salah satu isu krusial yang muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas antara DPR dengan pemerintah adalah terkait dengan metode konversi perhitungan hasil suara untuk jumlah kursi yang diperebutkan.

Ada dua jenis metode yang diperdebatkan, yaitu antara metode "Kuota Hare" dan metode "Sainte-Lague".

Sebagaimana disebutkan dalam namanya, Hare menggunakan kuota sederhana, yaitu jumlah minimal tertentu yang membuat sebuah partai politik dapat memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan.

Sebagai contoh, misalnya di suatu daerah pemilihan terdapat 10.000 suara dan jatah 10 kursi, maka kuota untuk mendapatkan satu kursi itu adalah 1.000 suara untuk setiap kursi.

Metode ini diciptakan oleh Sir Thomas Hare (1806-1891), seorang ahli hukum Inggris Raya, yang pada masa kehidupannya tertarik untuk melakukan reformasi terhadap sistem pemilu di negaranya.

Dia awalnya adalah anggota Partai Konservatif Inggris Raya, sebelum mengundurkan diri saat berusia sekitar 40 tahun.

Metode kuota yang dia buat adalah salah satu upayanya agar dapat menciptakan sistem pemilihan yang dapat menciptakan hasil yang proporsional bagi setiap kalangan.

Menurut dia, dengan sistem pemilu perwakilan proporsional antara lain akan mengakhiri kejahatan korupsi dalam pemilu serta ketidakpuasan yang mengarah kepada kekerasan di masyarakat.

Ironisnya, metode Hare tidak pernah diterapkan dalam Pemilu Inggris Raya yang hingga kini masih menggunakan sistem "first-past-the-post", atau hanya satu kursi setiap daerah pemilihan.

Namun, metode kuota Hare dengan beragam variasinya saat ini digunakan di banyak negara, antara lain di Austria, Filipina, Italia, Korea Selatan, Meksiko, dan berbagai negara Afrika.

Sedangkan metode Sainte-Lague menggunakan "divisor" atau angka pembagi terkait pendistribusian kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik dalam suatu daerah pemilihan.

Sainte-Lague murni menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yaitu sistem berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi untuk menentukan alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan.

Sebagai sebuah metode perhitungan, Sainte-Lague memang dapat dikatakan lebih kompleks dibandingkan dengan kuota Hare yang lebih simplistik.

Namun, tidak sedikit pula negara yang menggunakan Sainte-Lague dengan modifikasinya, seperti Bosnia-Herzegovina, Denmark, Jerman, Norwegia, Swedia, dan Palestina.

Nama Sainte-Lague itu sendiri diambil dari nama ahli matematika Prancis Andre Sainte-Lague yang memperkenalkannya dalam artikel yang dituliskannya pada tahun 1910.

Sainte-Lague, yang wafat tahun 1950 pada usia 67 tahun, selain sebagai seorang guru besar universitas di Paris, juga dikenal sebagai aktivis kaum pekerja.

Sama nasibnya dengan kuota Hare, metode Sainte-Lague juga tidak diterapkan di negara asalnya, karena Prancis hingga saat ini menggunakan sistem dua ronde (seperti Pilkada DKI Jakarta) untuk memilih wakil rakyat di setiap daerah pemilihannya.

Contoh kasus
Sebagaimana diamati oleh pengamat pemilu Australia, Antony Green, dalam laman http://blogs.abc.net.au/antonygreen, kebanyakan negara yang menggunakan sistem perwakilan proporsional menggunakan sistem berbasis kuota (seperti kuota Hare).

Antony Green sendiri dikenal di negara asalnya sebagai pengusul agar perhitungan pemilu berbasis kuota, yang digunakan di Australia, dapat diubah dengan menjadi metode Sainte-Lague.

Dia berpendapat bahwa sistem perhitungan hasil pemilu berbasis kuota memiliki sejumlah permasalahan, seperti yang dicoba dicontohkannya dalam kasus pemilihan Dewan Legislatif Daerah Australia Selatan tahun 1993 dan 2010.

Dalam pemilihan 1993 dengan sistem kuota yang berlaku saat ini di Australia, hasil untuk Australia Selatan (yang memiliki total 11 kursi yang diperebutkan) adalah 6 kursi untuk Partai Liberal, 4 kursi untuk Partai Buruh, 1 kursi untuk Partai Demokrat Australia.

Namun bila menggunakan metode Saint-Lague, maka hasil untuk pemilu Australia Selatan 1993 adalah 7 kursi Liberal, 3 kursi Buruh, dan 1 kursi Demokrat Australia.

Sedangkan dalam pemilihan Australia Selatan 2010 dengan menggunakan metode kuota, hasilnya adalah 4 kursi Liberal, 4 kursi Buruh, 1 kursi Partai Hijau, 1 kursi Partai Family First, dan 1 kursi Partai Martabat untuk Disabilitas.

Namun bila menggunakan metode Saint-Lague, maka hasil untuk pemilu Australia Selatan 2010 adalah 5 kursi Liberal, 4 kursi Buruh, masing-masing 1 kursi untuk Partai Hijau dan Family First, tetapi tidak ada kursi untuk Partai Martabat untuk Disabilitas.

Dilihat secara sekilas, memang metode Saint-Lague sepertinya lebih menguntungkan partai berukuran menengah-besar, sedangkan cenderung untuk merugikan partai kecil.

Tetapi teori tersebut juga dapat terpatahkan bila melihat rekam jejak pemilu negara-negara Skandinavia yang menggunakan metode Sainte-Lague yang dimodifikasi, di mana secara historis negara-negara di kawasan tersebut selalu menghasilkan pemerintahan minoritas.

Pemerintahan minoritas adalah bila tidak ada satu pun parpol yang bisa meraih hasil mayoritas (50 persen + 1 suara), sehingga harus membentuk suatu koalisi untuk memegang pemerintahan.

Sebenarnya hal itu mengindikasikan bahwa meski ada perbedaan, tetapi jumlah hasil pengalokasian kursi baik untuk penerapan kuota Hare atau metode Saint-Lague hanyalah berbeda tipis atau sedikit.

Hal tersebut karena Indonesia berlaku sistem pemilu perwakilan proporsional, yaitu setiap daerah pemilihan bisa diisi oleh jumlah kursi yang berbeda, yaitu yang selama ini berlaku adalah 3-10 kursi per dapil.

Berbeda bila Indonesia menggunakan sistem "first-past-the-post", di mana setiap daerah pemilihan hanya diisi oleh satu kursi.

Bila menggunakan sistem yang digunakan seperti di Amerika Serikat dan Inggris Raya itu, maka dinilai banyak pakar hanya menguntungkan partai berukuran besar.

Indonesia juga tidak perlu beralih dengan menggunakan metode pemilu seperti di dua negara adidaya tersebut, karena selain tidak sesuai dengan tradisi historis selama ini, telah banyak orang di kedua negara itu yang menyatakan ketidakpuasannya dengan sistem "first-past-the-post" yang hanya menguntungkan partai mapan. 

Oleh Muhammad Razi Rahmah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017