Samyang bultak (hot spicy chicken) kan tidak semuanya ada nomor BPOM, jadi memang harus berhati-hati memilih produk dari luar
Jakarta (ANTARA News) - Penarikan empat mie instan Korea dari peredaran karena mengandung unsur babi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuat was-was penikmat makanan Negeri Ginseng.

Hafifah Rizki adalah penikmat setia mie instan Samyang varian hot spicy chicken yang biasa dimakan dalam tren Samyang Challenge di media sosial. Mie dengan kemasan warna hitam itu bukan varian yang ditarik oleh BPOM, tapi tetap membuat Hafifah jadi lebih waspada.

Dia dulu membeli Samyang pedas itu di supermarket yang memajang sertifikat halal dari Korean Muslim Federation. Dia juga membaca komposisi bahan makanan di bagian belakang mie super pedas itu, tak ada tulisan 돼지고기 (daging babi).

"Ke depannya saya mau memastikan lagi baca ingredientsnya varian hot spicy chicken ini lebih teliti lagi, takutnya waktu itu ada yang terlewat," kata Hafifah pada ANTARA News. "Takutnya mengandung babi dari bahan lain, misalnya minyak atau lemaknya, yang saya tidak tahu bahasa Koreanya apa," ujar perempuan yang sudah empat tahun belajar bahasa Korea.

Sebelum ada kejelasan dan label halal resmi, Hafifah memutuskan untuk hiatus makan Samyang.

Mutia Lestari juga pencinta Samyang. Dia biasanya membeli secara online Samyang rasa hot spicy chicken di penjual yang menyediakan label halal dan punya nomor BPOM.

"Samyang bultak (hot spicy chicken) kan tidak semuanya ada nomor BPOM, jadi memang harus berhati-hati memilih produk dari luar," katanya.

Penarikan empat varian mie instan Korea tidak membuatnya kapok, tapi dia mengaku akan lebih berhati-hati dan teliti sebelum membeli. Dia juga masih ekstra waspada saat akan membeli produk luar negeri yang belum mendapat sertifikat halal dari Indonesia.

"Samyang yang mengandung babi itu saya sih belum pernah coba karena kemasannya tidak jelas," kata dia.

Wulan Dhini baru sekali mencoba mie Samyang sebelum muncul kabar peredarannya ditarik oleh BPOM. "Dikasih tahu sama kakak ternyata tidak boleh," kata Wulan yang tidak berniat menyantapnya lagi.

Sebagian penikmat Samyang mengaku tidak terlalu teliti memeriksa komposisi bahan mie instan Korea. Mereka berasumsi makanan yang sudah beredar luas ini sudah mendapat sertifikasi halal. Ayunda pernah membeli mie instan Samyang langsung di Korea Selatan. Saat memakannya, seorang teman memberitahu bahwa mie instan itu mengandung babi. "Jadi sisanya dibuang," katanya.

Setelah mengetahui Samyang sudah dijual di Indonesia, dia mengira mie instan itu pasti sudah mendapat label halal sehingga dia tak ragu membelinya.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada sejumlah mie instan asal Korea yang mengandung unsur babi, yaitu merk Samyang varian Mie Instan U-Dong dan Mi Instan Rasa Kimchi, merk Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black) dan merk Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen).

Berdasarkan peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI". Tidak hanya itu, kemasan juga harus mencantumkan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017