Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa trawl atau alat tangkap pukat harimau yang masih digunakan di sejumlah lokasi adalah tidak ramah lingkungan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip berkelanjutan.

"Trawl itu tidak memenuhi persyaratan sebagai alat tangkap ramah lingkungan," kata Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP Zulficar Mochtar di Jakarta, Senin.

Menurut Kepala BRSDM KKP, fakta yang terjadi pada pengoperasian cantrang sama seperti halnya trawl, yaitu jaring akan mengerucut jika kapal digerakkan untuk menahan jaring.

Dengan rata-rata kedalaman laut Jawa sekitar 60-100 meter, lanjutnya, maka jaring mulai terangkat jika sisa tali selambar mendekati kedalaman sekitar 200 meter.

Sementara pada kapal yang menggunakan jaring lebih dari 3.000 meter, maka akan terjadi pengambilan yang juga mengenai ikan kecil sehingga tidak berkelanjutan.

"Penelitian di Brondong yang dilakukan oleh IPB tahun 2009, dan di Tegal oleh Undip tahun 2008, by-catch (hasil tangkapan sampingan) dari operasi cantrang mencapai 49 persen di Brondong, dan 54 persen di Tegal," ungkapnya.

Padahal. kriteria teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan mensyaratkan antara lain memiliki selektifitas tinggi, hasil tangkapan berkualitas tinggi serta by-catch rendah, tidak destruktif atau merusak habitat.

Penangkapan ikan ramah lingkungan juga mensyaratkan tidak menangkap spesies yang dilindungi atau terancam punah, pengoperasiannya tidak membahayakan keselamatan dan dapat diterima secara sosial.

Sedangkan hasil tangkapan dengan menggunakan trawl dan cantrang, secara sosial kerap menghasilkan konflik di sejumlah lokasi, secara ekonomi tidak berkelanjutan, secara lingkungan tidak baik dampaknya.

Kebijakan penghapusan trawl telah berlaku secara bertahap sejak 1980, di antaranya dengan Keputusan Menteri Pertanian serta Surat Keputusan Bersama Mentan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi yang mengatur petunjuk pelaksanaan pengalihan kapal eks-trawl.

Selain itu, terdapat pula Inpres No 11 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Keppres No 39/1980 yang melanjutkan pelaksanaan penghapusan trawl per 1 Januari 1983 yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

(Baca: Polisi tangkap 22 nelayan pengguna jaring "trawl" yang dilarang)

Sebelumnya, sejumlah nelayan tradisional di Dusun Pinang Merah, Kecamatan Tangaran, Sambas mengeluhkan masih banyaknya nelayan dari luar kecamatan tersebut yang menggunakan pukat trawl beroperasi di perairan hingga dekat dengan bibir pantai di sekitar wilayah mereka.

"Padahal aturan yang melarang pukat trawl sudah ada. Tapi realitanya masih ada nelayan yang gunakan pukat trawl masuk di wilayah satu mil dari bibir pantai," ujar satu di antara nelayan Dusun Pinang, Lamsah, saat dihubungi di Sambas, Selasa (13/6).

Menurut Lamsah, dirinya berserta sejumlah nelayan lainnya merasa keberatan karena kerap melihat kapal menggunakan trawl mencari ikan di perairan Tangaran.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017