Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka posko pengaduan masyarakat untuk memastikan agar kerja Pansus berlangsung akuntabel, transparan, dan paritisipatif.

"Kami ingin jalankan mekanisme pansus ini dengan cara akuntabel, transparan dan paritisipatif sehingga tidak boleh ada yang ditutup-tutupi termasuk adanya pengaduan dari masyarakat," kata kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa.di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Dia menegaskan posko pengaduan itu bukan untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK karena hal itu ada di wilayah pengaduan KPK.

Menurut dia, posko tersebut untuk menerima pengaduan masyarakat mengenai tugas KPK dalam hal koordinasi, supervisi, penyidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Pengaduan masyarakat mengenai tugas KPK dalam hal koordinasi, supervisi, penyidikan, penyidikan dan penuntutan. Bagi siapapun yang merasakan ada ketidaksesuaian dengan aturan hukum atau hak hukum serta HAM yang tidak didapatkannya," ujar Agun.

Politisi Golkar itu mengatakan mekanisme pengaduan bisa dilakukan melalui surat elektronik yaitu pansu_kpk@dpr.go.id atau bisa datang langsung di Gedung Nusantara III Lantai 1 Komplek Parlemen.

Menurut dia, posko pengaduan itu akan dibuka selama kerja Pansus Angket berlangsung, dan sesuai perundang-undangan, pada tanggal 18 September 2017 harus diberikan laporan ke Rapat Paripurna DPR.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017