Purwokerto (ANTARA News) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, mereka ulang aksi penyerangan Markas Polres Banyumas yang dilakukan oleh seorang terduga teroris, Muhammad Ibnu Dar (22).

Dalam reka ulang yang digelar di halaman Mapolres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin siang, Muhammad Ibnu Dar (MID) memeragakan berbagai adegan sehingga diketahui bahwa aksi penyerangan pada tanggal 11 April 2017 telah direncanakan.

Bahkan, MID yang merupakan simpatisan ISIS itu sempat mencoba membuat bom dengan cara yang dia pelajari melalui internet namun tidak berhasil.

MID yang telah banyak belajar tentang jihad dari laman milik Daulah Islamiyah sempat mengajak dua saudaranya, Rojali Damar dan Jaenudin untuk bergabung dengan ISIS namun ajakan itu ditolak.

Oleh karena itu, MID yang membenci polisi memutuskan untuk melakukan penyerangan dengan sebilah parang dan sangkur yang lebih dulu diasah sebelum berangkat ke Mapolres Banyumas.

Selain itu, MID juga membuat sebo atau kain penutup wajah yang dilengkapi dengan lambang ISIS.

MID berangkat dari rumahnya di Desa Karangaren, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, menuju Mapolres Banyumas dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di depan Mapolres Banyumas, MID sempat mondar-mandir dan berhenti di depan Markas Komando Brimob yang berada di sebelah selatannya.

Tidak lama kemudian, MID kembali mengendarai sepeda motornya dan menerobos pintu gerbang Mapolres Banyumas dengan kecepatan tinggi hingga menabrak seorang polisi bernama Aiptu Ata Suparta hingga terpental.

MID yang sempat terjatuh dari sepeda motornya segera mengambil parang dan menyabetkannya ke kepala Aiptu Ata Suparta.

Bripka Karsono yang mengetahui kejadian tersebut segera menolong Aiptu Ata Suparta namun dia justru terkena sabetan parang.

Anggota Polres Banyumas lainnya, Bripka Irvan yang berusaha menolong pun turut diserang oleh MID hingga terjatuh.

MID akhirnya dapat ditangkap setelah dikepung oleh anggota Polres Banyumas.

Saat ditemui wartawan usai reka ulang, Kepala Polres Banyumas AKBP Azis Andriansyah mengakui adegan yang diperagakan oleh MID cukup banyak karena kepolisian ingin menggambarkan peristiwa itu secara gamblang.

"Juga untuk membuktikan bahwa ini bukan rekayasa dan memberi keyakinan kepada jaksa penuntut umum bahwa peristiwa itu ada dan membuat terang suatu perkara. Ini merupakan suatu teknik pemeriksaan," katanya.

Ia mengaku optimistis kasus tersebut bisa maju ke persidangan dengan persangkaan teroris.

Dalam kasus penyerangan itu, kata dia, MID merupakan pelaku tunggal yang terinspirasi dari kawan-kawan dekatnya.

Menurut dia, perbuatan MID termasuk melanggar Undang-Undang Terorisme.

"Bisa dituntut hukuman 20 tahun penjara. Bahkan, seumur hidup," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017