Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Polhukam Wiranto mengharapkan diskursus atau perbedaan antarlembaga yang terjadi antara DPR, KPK dan Polri tidak mengganggu kinerja dan dapat diselesaikan secara bermartabat.

"Perbedaan itu penting, karena tidak mungkin seragam. Kita kemudian selesaikan dengan baik, dengan rasional," kata Wiranto ditemui di Kantor Presiden, Jakarta usai menghadiri rapat terbatas pada Selasa.

Menurut Wiranto, dalam perbedaan pendapat itu yang harus diutamakan adalah argumentasi yang baik dan benar secara hukum.

Selain itu, seluruh lembaga juga diharapkan dapat menjaga agar kondisi tetap rukun.

"Saya kira antarlembaga yang merupakan lembaga-lembaga diangkat oleh masyarakat itu kan representasi rakyat. Tidak boleh saling memanas-manasi," ujar Wiranto.

Selain itu, terkait pembukaan posko pengaduan masyarakat oleh Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wiranto menanggapi bahwa itu hal yang lumrah.

"Apa yang dipikirkan oleh Dewan, apa yang diajukan oleh Dewan itu dimulai dari public opinion dan public interest dari harapan publik dan keinginann publik. Jadi kalau DPR tidak menyerap aspirasi rakyat, justru salah," kata Wiranto.

Sebelumnya, KPK tidak berkenan menghadirkan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra Miryam S Haryani dalam rapat panitia khusus hak angket di DPR.

Miryam merupakan tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik

KPK menjelaskan pemanggilan orang oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang sedang diproses dalam penyelidikan dan penyidikan di KPK berpotensi menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK DPR untuk menjemput paksa Miryam, jika pimpinan KPK tidak juga memberi izin hingga tiga kali pemanggilan.

Tito menjelaskan hal itu tidak bisa dilakukan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas jika dikaitkan dengan KUHP.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi yang menolak membantu DPR memanggil Miryam.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017