Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan perusahaan Paritrana (perlindungan, Sangsekerta) terkait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peluncuran penghargaan Paritrana dilakukan Sekretaris Kemenko PMK, Satya Sananugraha, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dengan disaksikan undangan di Gedung Heritage Kemenko PMK di Jakarta, Selasa.

Tujuan pemberian apresiasi ini untuk meningkatkan kepedulian dan citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perusahaan dan masyarakat serta meningkatkan dukungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

Agus menjelaskan pemberian penghargaan ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS.

Seluruh pekerja diharapkan memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan sebagai dampak kecelakaan kerja, hari tua dan kematian.

Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa kriteria penilaian bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, antara lain regulasi, yaitu produk hukum yang diterbitkan terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu juga menilai Inisiatif, yaitu peran dan inisiatif pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kinerja yang dimaknai dengan jumlah tenaga kerja yang terlindungi atas hasil Inisiatif yang telah dilakukan, baik dari sektor Penerima Upah (pekerja formal) maupun sektor Bukan Penerima Upah (informal).

Sementara kriteria penilaian bagi perusahaan yang meliputi perusahaan besar, menengah, dan UMKM adalah tertib administrasi yang dilihat pada pemenuhan kriteria kewajiban administrasinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik ketertiban terhadap data upah yang dilaporkan, maupun waktu pembayaran iuran.

Kepatuhan juga dinilai dengan melihat pada pemenuhan kewajiban hukum terhadap perlindungan tenaga kerja, baik terhadap upah maupun program yang diikutsertakan.

Agus menambahkan, penghargaan ini akan dilaksanakan setiap tahun dan untuk tahun 2017, periode penilaian mulai dilaksanakan pada Juni-Juli 2017 dan akan dipilih tiga terbaik dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan besar/menengah. Sementara Penghargaan untuk UMKM akan diberikan kepada 1 UMKM terbaik dari masing-masing provinsi.

Dewan Juri dalam penghargaan ini berasal dari berbagai unsur, meliputi Riant Nugroho (Ahli Manajemen), Dr. Sonny Harry Budiutomo (Staf Ahli Bidang Kependudukan, Kemenko PMK), Hotbonar Sinaga (Ahli Jaminan Sosial), Rudi Prayitno (Anggota DJSN), Dr. Chazali Situmorang (ahli jaminan sosial) dan Mira Hanartani (Apindo).

Rencananya Piala Paritrana ini akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Desember 2017, sebagai bagian dari rangkaian ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke 40.

"Kami berharap penghargaan ini akan mendorong peningkatan perlindungan pekerja secara signifikan," demikian Agus.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017