Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Miryam S Haryani dalam penyidikan perkara pemberian keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka (yang) memberikan keterangan tidak benar saat persidangan atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain memeriksa Miryam, KPK juga dijadwalkan memeriksa anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka perintang proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-e.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri.

KPK sedang mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Miryam.

"Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-e," kata Febri pada Kamis (15/6).

"Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-e itu," katanya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017