Denpasar (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Daerah Bali menyebarluaskan foto empat narapidana asing yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, sehingga masyarakat dapat memberikan informasi apabila melihat empat orang warga binaan tersebut.

"Kami harap mendapatkan bantuan dari masyarakat dan instansi terkait untuk memonitor keberadaan empat narapidana tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu.

Menurut Hengky, penyebaran foto itu juga untuk menutup celah bagi narapidana untuk keluar Bali melalui sejumlah pintu keluar di Pulau Dewata.

Tidak hanya itu, Hengky lebih lanjut menuturkan bekas lubang galian di dalam dan di luar lapas akan dicek setelah menunggu kering mengingat beberapa hari belakangan sebagian wilayah di Bali diguyur hujan.

"Siapa tahu ada narapidana yang tersangkut di dalam lubang tersebut mengingat cukup sempit dilalui," katanya.

Kepolisian menyebar foto keempat narapidana tersebut dengan cara ditempelkan di sejumlah area publik di antaranya di kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dalam selebaran bertuliskan "Daftar Pencarian Orang" itu wajah mereka terpampang di sejumlah titik di antaranya di area parkir hingga gedung perkantoran bandara setempat.

Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila melihat atau mengetahui keberadaan narapidana asing tersebut dengan menghubungi petugas Unit 1 Polres Badung yakni Andro 0878-6081-0986, Reskrim Polsek Kuta Utara Putu Ika 0878-6599-0190, Polres Badung 0361-829949 dan Polsek Kuta Utara 0361-844-5401.

Keempat narapidana asing yang diketahui kabur pada Senin (19/6) tersebut yakni Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33) warga negara Australia yang terjerat kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa pidana dua bulan.

Selain itu Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43) warga negara Bulgaria yang terjerat kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus "skimming" masih memiliki sisa pidana lima tahun.

Kemudian Sayed Mohammed Said (31) warga negara India, terjerat kasus narkotika yang masih memiliki sisa penahanan 12 tahun dari vonis 14 tahun penjara dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) dari Malaysia yang terjerat kasus narkotika yang masih memiliki masa tahanan enam tahun.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017