Jakarta (Antara) -- Jasa keuangan, tak diragukan lagi, menjadi salah satu pilar perekonomian nasional. Dari tahun ke tahun, industri ini terpantau mengalami peningkatan yang cukup nyata. Hal ini terbukti lewat data Badan Pusat Statistik per 2017 dimana industri jasa keuangan, tumbuh 8,9 persen - salah satu yang tertinggi diantara sektor-sektor lainnya.

Sebagai salah satu sektor terdepan di industri jasa keuangan, asuransi memainkan peran penting dalam memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Namun, dibalik kuatnya sebuah perusahaan asuransi terdapat dukungan dari perusahaan reasuransi.

Secara sederhana, reasuransi adalah perusahaan yang mengasuransikan perusahaan asuransi. Reasuransi memiliki peran fundamental. Sehingga apabila sebuah perusahaan asuransi tidak mereasuransikan premi mereka, maka perusahaan asuransi tersebut berpotensi bangkrut karena besarnya risiko beban klaim.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor mengatakan, perusahaan asuransi harus menyebarkan risiko (spreading of risk) yang tidak mampu diembannya sendiri (own retention). "Oleh karena itu, reasuransi menjadi kebutuhan bagi perusahaan asuransi untuk menyebarkan risiko," ujar Julian di Jakarta.

Ditemui di kesempatan terpisah, corporate secretary Indonesia Re Novis Asria mengatakan, "Sama halnya seperti nasabah pemegang polis yang membagikan risiko mereka ke perusahaan asuransi, posisi perusahaan reasuransi hadir untuk memproteksi perusahaan asuransi dari posibilitas klaim yang begitu besar."

Novis mencontohkan kejadian banjir besar di Jakarta pada Januari 2013 dimana begitu banyak kerugian baik berupa properti maupun kendaraan bermotor. Hal ini menghasilkan nilai klaim yang sangat besar bagi perusahaan asuransi dan tentunya menjadi beban keuangan yang harus dikelola dengan baik. Disinilah peran perusahaan reasuransi berada - untuk berbagi risiko yang diemban perusahaan asuransi tersebut.

"Perusahaan reasuransi berperan sebagai recovery bagi perusahaan asuransi dalam menangani klaim nasabah," lanjut Novis.
 
Pemerintah dorong retensi premi di dalam negeri

Pemerintah mendorong industri asuransi dalam negeri untuk terus meningkatkan retensi premi di dalam negeri. Salah satu caranya adalah dengan upaya merger ReIndo dan Indonesia Re guna memperkuat kapabilitas dan permodalan reasuransi dalam negeri.  

Julian menekankan, dengan mergernya dua reasuransi pelat merah tersebut diharapkan dapat menekan laju premi ke luar negeri, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Selain itu juga diharapkan hadirnya merger reasuransi Indonesia, Indonesia dapat menjadi salah satu pemain terdepan di industri reasuransi di tingkat regional," tambah Julian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, berharap agar industri asuransi di Indonesia menahan retensi sebanyak mungkin di Tanah Air.

"Saya harap defisit asuransi bisa terus turun di 2017 dan perusahaan reasuransi lokal dapat terus meningkatkan kapabilitasnya," ujar Firdaus di acara Insurance Award beberapa waktu lalu.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017