Kominfo itu harus menjadi kementerian terdepan yang menggunakan sistem digital dalam pelayanannya ..."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meresmikan Pelayanan Prima sebagai layanan terpadu satu pintu berbasis dalam jaringan (daring) Internet untuk mempermudah dan mempercepat publik mengakses layanan yang disediakan Kemenkominfo.

"Kominfo itu harus menjadi kementerian terdepan yang menggunakan sistem digital dalam pelayanannya, sehingga pemakaian teknologi lebih diarahkan saat ini," ujar Rudiantara di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu.

Apalagi, menurut dia, di era teknologi informasi yang pesat ini kecepatan merupakan suatu hal yang sangat penting, sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menekankan para aparat sipil negara (ASN) menerapkan pemerintahan berbasis elektronik (electronic government/e-gov)

Sejak 2015 Kemenkominfo telah memangkas waktu pelayanan manual dalam memberikan jasanya kepada publik dengan mengeluarkan peraturan tentang pengurangan jumlah hari dalam memberikan perizinan, yakni dari 50 hari menjadi 20 hari.

Namun, ia mengemukakan, hadirnya Pelayanan Prima membuat masyarakat kini akan lebih diuntungkan karena sudah sepenuhnya dapat mengakses jasa Kemenkominfo secara daring, dan tidak perlu lagi terbelit masalah birokrasi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika di Kemenkominfo Ahmad Ramli menerangkan bahwa Pelayanan Prima memberikan manfaat bagi masyarakat untuk semua jenis informasi, pengajuan, perizinan di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, sertifikasi perangkat telekomunikasi, serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

"Kemudahan juga diberikan dengan adanya ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Kominfo dan call center 159, bagi pengguna jasa yang ingin berkonsultasi terkait layanan kami," ujarnya.

Ramli juga mengatakan pemohon perizinan bidang pos, telekomunikasi, dan penyiaran, pada 2016 sudah dapat mengajukan perizinan baru dan perpanjangan izin melalui situs www.pelayananprimaditjenppi.go.id

Pengunjung situs yang menemui kesulitan dapat juga dipandu secara jarak jauh oleh operator melalui pusat panggilan (call center) 159,yang beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB setiap hari kerja.

Layanan pusat panggilan 159 itu juga menyalurkan bantuan pada pengajuan permohonan izin baru dan perpanjangan izin bidang pos, telekomunikasi, spektrum frekuensi & sertifikasi perangkat serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, selain menerima aduan layanan telekomunikasi, ujar Ramli.

"Ke depannya diharapkan semua layanan ini akan meningkatkan kemampuan daya saing investasi dan kemudahan di dalam menciptakan peluang usaha atau investasi di dalam negeri," katanya.

Ia menambahkan, "Walaupun kami menyadari bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus disempurnakan, salah satunya dengan melakukan integrasi data dengan berbagai instansi lainnya di luar Kominfo."

Peluncuran Pelayanan Prima Kementerian Kominfo ini juga dihadiri Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, serta perwakilan dari Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan beserta Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017