Itu persoalan formal karena dia harus hadir pemanggilan, bukan kita mengklarifikasi ke sana."
Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI melakukan rapat internal membahas panggilan kedua tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-e) Miryam S. Haryani.

"Rapat membahas secara keseluruhan karena kita sebentar lagi semua anggota mau libur, termasuk surat yang akan kami kirim kedua kalinya," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR RI Taufiqulhadi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan dalam rapat nanti akan diputuskan surat pemanggilan tersebut, dan jika disepakati, maka surat tersebut akan dilayangkan pada hari ini ke KPK.

Meskipun Miryam sudah memberikan keterangan kepada media massa mengenai surat pernyataan di KPK, menurut dia, hal itu tidak cukup sehingga yang bersangkutan harus dihadirkan di Pansus Hak Angket KPK di DPR RI.

"Itu persoalan formal karena dia harus hadir pemanggilan, bukan kita mengklarifikasi ke sana. Masalahnya surat itu surat memanggil," ujarnya.

Selain itu, ia mengemukakan, rapat pimpinan Pansus Hak Angket KPK di DPR RI juga akan membahas rencana pertemuan dengan Kepolisian yang diwakili Wakapolri terkait panggilan paksa Miryam.

Politisi Partai Nasdem itu juga mengatakan rapat tidak akan membahas pendapat salah satu anggotanya Mukhamad Misbakhun, yang mengusulkan pemboikotan anggaran KPK-Polri dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(Baca juga: Misbakhun usul tak bahas anggaran Polri-KPK karena tak turuti Pansus)

"Di dalam pansus angket juga belum ada rapat internal setelah rapat internal yang lalu," demikian Taufiqulhadi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017