Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani disebut menerima 1,2 juta dolar AS dari pengadaan korupsi KTP-Elektronik dan membagi-bagikan uang itu kepada seluruh anggota Komisi II DPR untuk melancarkan anggaran proyek tersebut.

"Miryam S Haryani menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS dengan perincian sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Rincian penerimaan uang itu adalah:

1. Sejumlah 100 ribu dolar AS pada Mei 2011 melalui staf Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Josep Sumartono di Mampang.

2. Sejumlah 100 ribu dolar AS diserahkan oleh Sugiharto pada Agustus-September 2011 di rumah Miryam di Komplek Tanjung Barat Indah Jln Teratai Raya Blok G No 11/12 Jakarta Selatan.

3. Sejumlah 500 ribu dolar AS diserahkan Sugiharto di rumah Miryam di Tanjung Barat

4. Sejumlah Rp5 miliar diserahkan Sugiharto pada Agustus 2012 di rumah Miryam di Tanjung Barat.

Selanjutnya, sejak 2011 sebagian uang yang diberikan kepada Miryam tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR dalam dua kali pembagian.

Pembagian pertama:

1. Kepada 4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah 3 ribu dolar AS.

2. Kepada 9 orang Ketua Kelompok Fraksi (kapoksi) Komisi II DPR masing-masing sejumlah 1.500 dolar AS termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

3. 50 orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1.500 dolar AS termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.

Pembagian uang kepada setiap anggota komisi II DPR dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya, yakni:

1. Diberikan kepada Agustina Basik-basik untuk anggota Fraksi Partai Golkar.

2. Diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

3. Diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota fraksi Demokrat yang diberikan langsung kepadanya di ruangan kerjanya.

4. Diberikan kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN yang diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

5. Diberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruangan kerjanya.

6. Diberikan kepada Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.

7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen dari fraksi PKB di ruangan kerjanya.

8. Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

9. Diberikan kepada Zajuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

Selanjutnya pembagian kedua rinciannya adalah:

1. 4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah 3 ribu dolar AS

2. 9 orang Kapoksi Komisi II DPR masing-masing sejumlah 2.500 dolar AS termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

3. 50 orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 2.500 dolar AS termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.

Pembagian uang kepada setiap anggota komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya, yakni 1. Diberikan kepada Agun Gunandjar Sudarsa atau Markus Nari untuk anggota Fraksi Partai Golkar.

2. Diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

3. Diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota fraksi Demokrat yang diberikan langsung kepadanya di ruangan kerjanya.

4. Diberikan kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN yang diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

5. Diberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruangan kerjanya.

6. Diberikan kepada Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.

7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen dari fraksi PKB di ruangan kerjanya.

8. Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

9. Diberikan kepada Jazuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

"Setelah mendistribusikan uang-uang tersebut kepada seluruh anggota Komisi II DPR, Miryam juga mendapatkan uang di luar jatahnya tersebut diatas, yakni dari Markus Nari sejumlah 5.000 dolar AS.

Dalam perkara ini terdakwa I yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dituntut 7 tahun dan pidana densa sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa II mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017