KPK memperpanjang masa tahanan untuk 40 hari ke depan mulai 30 Juni sampai 8 Agustus 2017 ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka tindak pidana korupsi terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

"KPK memperpanjang masa tahanan untuk 40 hari ke depan mulai 30 Juni sampai 8 Agustus 2017 untuk tiga tersangka terkait kasus suap proyek BWS Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Tiga tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu, yakni Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba (PP), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan PNS Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Amin Anwari (AAN).

(Baca juga: KPK periksa tiga tersangka proyek BWS Bengkulu)

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

(Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka proyek BWS Bengkulu)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017