Ada warga yang mengeluhkan kepada Bupati Titu Eki tentang lamanya proses perekaman E-KTP dan pembuatan dokumen administrasi kependudukan hingga tiga minggu bahkan membutuhkan waktu tiga bulan untuk pengurusan E-KTP."
Kupang (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, tetap buka saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, untuk mempercepat pelayanan pengurusan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Kupang, Stefanus Baha kepada wartawan di Kupang, Jumat, menegaskan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan tetap dilakukan menyusul membludaknya warga yang mengantre untuk memproses dokumen administrasi kependudukan menjelang dibukanya pendaftaran murid baru tahun ajaran baru 2017.

Ia mengatakan pada Kamis (22/6) Bupati Kupang Ayub Titu Eki melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang. Dalam sidak itu, ia menemukan membludaknya warga yang mengantre mengurus administrasi kependudukan seperti E-KTP, akte kelahiran serta kartu keluarga.

"Ada warga yang mengeluhkan kepada Bupati Titu Eki tentang lamanya proses perekaman E-KTP dan pembuatan dokumen administrasi kependudukan hingga tiga minggu bahkan membutuhkan waktu tiga bulan untuk pengurusan E-KTP," kata Stefanus.

Bupati Titu Eki, menurut Stefanus, sangat terkejut melihat membludaknya warga yang mengantre di Dukcapil hanya untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Terhadap kondisi itu, menurut dia, Titu Eki langsung menginstruksikan kepada Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Daniel Takain agar tidak libur selama libur Hari Raya Idul Fitri untuk mempercepat pelayanan pembuatan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

"Petugas Dukcapil akan dibagi dalam beberapa shift untuk menuntaskan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kupang yang membutuhkan administrasi kependudukan. Terhadap petugas yang bekerja pada hari libur itu akan mendapat honor lembur," katanya.

Ia mengatakan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang tetap bertugas pada tanggal 23,24, 28 dan 29 Juni untuk mempercepat pelayanan pembuatan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

"Secara jujur kita akui buruknya pelayanan dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) karena banyak warga mengeluh kepada Bupati Titu Eki tentang lambannya proses pembuatan KTP dan dokumen lainnya di instansi itu," katanya.

Pewarta: Bennidiktus Jahang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017