Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPR RI Ahmad M Ali menegaskan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk pemanggilan Miryam S Haryani bukan bertujuan membenturkan lembaga penegak hukum.

"Perintah pemanggilan Maryam bukan perintah Pansus Hak Angket KPK tapi perintah undang-undang," kata Ali di Jakarta, Jumat.

Secara khusus Ali mengatakan Fraksi NasDem sejak awal ikut mengusulkan Pansus Hak Angket KPK namun bukan untuk membenturkan tugas dan kewenangan antarlembaga.

Ali menuturkan KPK dan Polri sebagai alat negara harus melaksanakan perintah undang-undang untuk menghadirkan Miryam S Haryani pada pembahasan Pansus Hak Angket KPK.

Ali menjelaskan Pasal 204 dan Pasal 205 Undang-Undang MD3 menyebutkan Pansus Hak Angket dapat memanggil warga negara dan meminta pejabat pemerintah, serta badan hukum atau masyarakat untuk memberikan keterangan.

Menurut Ali, Pansus Hal Angket KPK yang meminta Polri menghadirkan Miryam bahkan kepolisian berwenang "menyandera" terhadap pihak yang menolak pemanggilan.

Namun Ali menyatakan isu pembekuan anggaran KPK dan Polri tidak bisa dilakukan karena alasan penolakan menjemput paksa Maryam sebab pansus tidak dapat mencampuri Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Ditegaskan Ali, Fraksi NasDem akan mundur dari Pansus Hak Angket KPK jika terjadi pembekuan anggaran KPK dan Polri.

"Karena kalau anggaran polisi dinol kan, yang dirugikan masyakat secara luas. Karena Polisi tidak bisa melaksanakan pelayan publik seperti pengamanan masyarakat", ujar Ali.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017