Padang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (dpo) dalam kasus penipuan cek kosong senilai Rp1 miliar ketika mudik ke kota itu.

"Pelaku ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau ketika baru turun dari pesawat dari Jakarta pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Sabtu.

Menurutnya, tersangka yakni Andi Muhammad (45) telah melakukan penipuan terhadap korban Busnar Yuneldi pada tahun 2013. Tersangka merupakan pakar herbal, serta sosok spritual yang kerap mengisi acara tentang kesehatan di media televisi swasta Jakarta dengan nama Haji Andi Muhammad.

Korban Busnar diajak bekerja sama oleh tersangka untuk memulai bisnis tambang bijih besi di Kabupaten Solok Selatan. Kemudian korban menanamkan modal investasi pada perusahaan tambang milik tersangka Haji Andi Muhammad di Kabupaten Solok Selatan, sebesar Rp1 Miliar.

Sesuai kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris, jika pengerjaan tambang itu tidak terlaksana dalam masa tiga bulan maka korban bisa menarik kembali investasinya sebesar Rp1 Miliar.

Ketika korban meminta uang tersebut, tersangka memberikan dua lembar cek masing-masingnya sebesar Rp500.000.000. Namun ternyata cek yang diberikan tersangka kosong dan tidak bisa diuangkan.

Karena merasa ditipu, korban melaporkan hal itu ke Polresta Padang pada 25 Desember 2013. Kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada tahun 2016, Polresta Padang langsung memasukkan tersangka dalam pencarian orang.

"Pelaku ini telah beberapa kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa," kata dia.

Penyelidikan terhadap pelaku terus dilakukan, hingga petugas mengetahui pelaku akan menuju Kota Padang dengan menumpang pesawat salah satu maskapai.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman langsung melakukan penangkapan. Tersangka datang bersama dua orang keluarganya yang diduga ingin merayakan Lebaran di Sumatera Barat.

"Pelaku akan segera kita serahkan kepada kejaksaan karena proses hukumnya telah lengkap, saat ini tersangka akan kami titipkan di tahanan Polda Sumbar," kata dia.

Pewarta: M R Denya Utama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017