Bandung 24 Juni 1959 (Antara) - Seorang pria berinisial K.P.T (26 tahun) bekas pegawai toko buku "Hap Tjiang" Bandung dihadapkan kemuka Pengadilan atas tuduhan telah berkali-kali mentjuri buku selama 7 tahun dari toko madjikannja.

Pengusaha toko "Hap Tjiang" selaku saksi menjatakan, bahwa sejak 1955 ia merasa tjuriga karena banjak buku2nja jang hilang dan baru dalam stook-opname achir 1958 diketahuinja, bahwa ia talah dirugikan sampai Rp.400.000,-.

Pengusaha itu mula2 tidk mentjurigai pegawainja jang kini djadi terdakwa itu, tapi setelah diselidikinja, ternjata pegawainja itu mempunjai sebuah toko buku sendiri jakni "Montana", dimana didjual pula buku2 dari "Hap Tjiang". Ketjurigaan makin besar setelah pegawainya itu pindah rumah dan beristeri.

Atas pertanjaan Djaksa, terdakwa mengakui mempunjai toko buku sendiri, tapi modalnja diperolehnja dari orang-tuanja Rp50.000,-dan dari saudaranja Rp20.000,--. Modal ini mula2 dipakainja untuk djual-beli sepeda-motor dan perabot rumah-tangga.

3 orang saksi lainnja, jang djuga mendjadi pemilik toko2 buku dan npernah berhubungan dengan terdakwa, mengatakan, bahwa dalam hal djual-beli buku dengan terdakwa mereka tidak mengetahui buku2 itu berasal dari tjurian.

Selandjutnja 3 orang pengemudi betja, jang berbitjara sebagai saksi pula, menerangkan, bahwa mereka sering disuruh oleh terdakwa untuk mengangkut buku2 dari toko "Hap Tjiang" kepada toko buka "Montana".

Sidang Pengadilan kemudian diundurkan, karena Djaksa masih akan memeriksa apakah benar toko buku "Montana" itu didirikan dengan hasil pentjurian atau tidak.

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA



Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017