Boyolali (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan tradisi melepas balon di udara bebas yang digelar setiap tahun masa Lebaran bisa membahayakan bagi penerbangan di Indonesia.

"Tradisi melepas balon di daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, misalnya menjadi suatu perhatian, pihak penerbangan, dan hingga kini dilakukan sosialisasi di masyarakat setempat itu," kata Agus Santoso disela kunjungan kerja pemantauan arus balik Lebaran di Pospam Bandara Adi Soemarmo Surakarta di Boyolali, Jateng, Rabu petang.

Agus Santoso mengatakan pihaknya tidak bisa melarang tradisi melepas balon tersebut, tetapi untuk mengubah dengan cara ditambatkan, karena jika dilepas bebas di udara bisa membahayakan bagi penerbangan.

"Jika tradisi lepas balon itu dilepas di udara bebas hingga ketinggian mencapai 38 ribu hingga 40 ribu feet dari permukaan tanah, hal ini yang tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu jalur penerbangan di Indonesia," kata Agus.

Pihaknya tidak melarang tradisi melepas balon tersebut, tetapi justru akan ikut terlibat mengadakan lomba festival balon setiap Lebaran dengan cara ditambatkan atau diikat hingga ketinggian sekitar 40 meter.

Menurut dia, jika melepas ke angkasa balon tersebut ancaman hukumannya cukup berat bisa divonis penjara dua tahun dan denda uang Rp500 juta.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggelar lomba lepas balon dengan cara diikat. Hal ini, dilakukan karena di kawasan jalur pantai utara Jawa ini, merupakan jalur terpadat nomor lima di dunia. Pesawat yang melintas di jalur itu, sangat padat sehingga jika ada balon hingga ketinggian itu, akan membahayakan penerbangan. Hal itu, melanggar Undang Undang No. 1/2009, tentang Penerbangan.

Pihaknya beberapa hari ini, memang mendapat laporan adanya, sehingga pihaknya sudah menyampaikan kepada kepala daerah setempat dan Kapolda Jateng terkait itu. Selain Wonosobo, juga ada di Kabupaten Banjarnegara, Cilacap dan Ponorogo, Jawa Timur.

General Manager AirNav Indonesia Cabang Pratama Solo Hengky Poluan mengatakan tradisi melepas balon sebaiknya diikat dengan ketinggian sekitar 100 hingga 200 meter, sehingga dapat dinikmati dengan dilihat oleh masyarakat dari bawah.

"Kami dengan tradisi balon itu, sudah ada laporan sebanyak 33 kasus dari pilot yang ketemu balon di udara ketinggian sekitar 25.000 kaki hingga 37.000 kaki. Hal ini, jika mengenai kabin atau mesin pesawat terbang bisa membahayakan penerbangan," katanya.

Menurut Hengky Poluan kasus tersebut pernah terjadi di luar negeri yakni pesawat terbang terbakar dan jatuh akibat balon masuk ke dalam mesin kipas.

Kendati demikian, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Polda dan Kepala Daerah setempat terkait tradisi lepas balon di Wonosobo, Banjarnegara, Cilacap dan Ponorogo yang digelar menjelang hingga paskaLebaran belum lama ini.

(U.B018/R010)

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017