Bandung 25 Juni 1958 (Antara) - Menurut keputusan Gubernur Djawa Barat, desa Pasirreungit dan desa Tjisaar, termasuk ketjamatan Pamaritjan (kabupaten Tjiamis) masing2 telah diganti nama dengan desa Bantarsari dan desa Kertarahaju.

Penggantian nama itu adalah atas permintaan penduduk kedua desa tersebut pada bulan Mei jang lalu. 

Alasan rakjat meminta penggantian nama itu ialah, karena nama Pasirreungit dan nama Tjisaar sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan dengan suasana pembangunan.

Selain itu djuga dikemukakan, bahwa nama2 lama itu menurut orang tua2 mengandung makna "naas" (sial) dan buruk, jang menimbulkan bentjana alam sadja, seperti bentjana bandjir.

Seperti diketahui, tiap tahunnja beberapa kali kedua desa tersebut terserang bandjir. Dengan penggantian nama diharapkan orang supaja kedua desa itu aka terhindar dari bentjana bandjir lagi.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017