Kediri (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangani kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai kerabat Keraton Yogyakarta.

Kepala Polsek Pagu AKP Bowo Wicaksono, di Kediri, Kamis, mengemukakan kasus itu terungkap saat polisi mendapatkan informasi terkait dengan perkara penipuan tersebut.

"Kami mendapatkan informasi kasus itu. Kami koordinasi dengan korban untuk mengajak tersangka datang ke rumah korban dan kami berhasil menangkap tersangka di rumah korban," katanya.

Ia mengatakan polisi telah menahan JO (57), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, terkait dengan kasus penipuan tersebut. Ia mengaku sebagai kerabat Keraton Yogyakarta.

Ia melakukan penipuan pada Yulianto (50), warga Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Ia meyakinkan korban untuk mau mengeluarkan uang.

Uang tersebut diklaim sebagai ritual. Ia mengaku mempunyai kemampuan metafisika menarik harta karun dari dimensi lain, sehingga memerlukan uang untuk ritual.

Untuk meyakinkan korban, yang bersangkutan memberitahu korban, dirinya termasuk keluarga korban mendapatkan jatah warisan dari keraton, namun harta tersebut masih di alam gaib dan harus diambil melalui ritual. Tersangka juga menunjukkan surat hibah dari keraton yang diduga palsu.

Tertarik, korban menyerahkan uang sebanyak Rp15 juta tersebut. Setelah itu, tersangka memulai ritual di rumah korban dan ia memberikan sejumlah kardus kosong ke korban.

Saat itu, tersangka meminta korban agar tidak membuka kardus tersebut hingga batas diizinkan dibuka. Yang bersangkutan mengklaim, setelah ritual selesai uang yang diserahkan itu akan berlipat ganda.

Hingga saat yang ditentukan, korban membuka kardus yang sebelumnya telah diberi lakban secara rapat, namun isinya tetap kosong. Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi.

Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bendel dupa, gelas tempat dupa, salinan surat hibah dari Keraton Yogyakarta yang diduga palsu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi mengatakan, hingga kini memang masih satu orang yang melapor kejadian tersebut. Polisi pun meminta warga lainnya jika merasa menjadi korban penipuan dengan tersangka tersebut segera lapor ke polisi.

"Kami terus kembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu apa ada korban lainnya," kata Bowo.

Sementara itu, hingga saat ini, tersangka JO juga masih ditahan. Ia terancam dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

(T.KR-DHS/B015)

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko/ Asmaul Chusna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017