Banjarmasin (ANTARA News) - Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi mengharapkan, agar perusahaan, terutama untuk angkutan berat di provinsinya mematuhi imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia terkait upaya menunjang kelancaran angkutan lebaran 1438 Hijriah.

"Harapan itu saya kira tidak terlalu berlebihan, karena sesuai Surat Edaran Kemenhub RI yang berisi imbauan agar truk/angkutan berat jangan beroperasi sampai 3 Juli 2017," tuturnya menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Jumat.

Anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengapresiasi terhadap kebijakan Kemenhub RI yang mengeluarkan Surat Edaran berisikan imbauan supaya truk/angkutan berat tidak beroperasi hingga 3 Juli mendatang.

"Apalagi perkiraan puncak arus balik lebaran Idul Fitri 1438 H pada 1-2 Juli 2017 seiring akhir masa liburan panjang bagi aparatur sipil negara," tutur Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan itu.

Kebijakan Kemenhub tersebut, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu, cukup positif dalam menunjang dan kesuksesan angkutan lembaran 1438 H.

Oleh sebab itu, walau bersifat imbauan, tetapi harus menjadi perhatian bersama dan pemegang kebijakan/keputusan perusahaan angkutan berat, termasuk angkutan semen yang beroperasi di Tabalong-kabupaten paling utara Kalsel juga harus mematuhi, lanjutnya.

"Karena dengan beroperasinya angkutan berat dan atau armada angkutan semen yang menggunakan treler bermuatan puluhan ton lewat jalan raya, kelancaran angkutan umum menjadi terganggu/kurang lancar," tutur wakil rakyat bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu.

"Begitu pula kalau angkutan berat dan atau angkutan semen itu beroperasi, dapat dipastikan angkutan lembaran 1438 H bisa terganggu/menjadi kurang lancar, karena kondisi jalan di Kalsel masih tergolong sempat, kendati berstatus jalan nasional," demikian Riswandi.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kemenhub melarang truk/ angkutan berat beroperasi di jalan raya/jalan umum sejak H-4 hingga H+4 guna kelancaran angkutan lebaran 1438 H di seluruh Indonesia, terutama bagi mereka yang menggunakan jasa angkutan jalan darat atau memakai kendaraan pribadi.

Sementara para pemudik yang menggunakan angkutan jalan darat di Kalsel mengaku merasa tertolong dengan adanya larangan angkutan berat lewat jalan raya/jalan umum sejak H-4 hingga H+4, karena arus lalu lintas angkutan lebaran 1438 H berjalan lancar.

Sebagai contoh lalu lintas jalan raya Banjarmasin - daerah hulu sungai atau "Banua Anam" Kalsel yang meliputi Kabupaten Tapin, HSS, HST, Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong atau sebaliknya.

Sebagaimana penuturan keluarga Hj Nurul Lathifah (64), warga Banjarmasin yang baru mudik ke Barabai, ibukota HST (165 kilometer utara Banjarmasin) dan kembali pulang besok harinya merasa lega karena arus lalu lintas berjalan lancar.

"Walau terkadang ada terhenti atau harus antre karena pengaturan lalu lintas, tetapi tidak memakan waktu lama, yaitu cuma belasan menit kendaraan bermotor sudah jalan kembali," lanjut nenek dari dua cucu tersebut.

Pewarta: Sukarli
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017