... akan terus mendesak teman-teman dari DPR untuk segera menuntaskan undang-undang itu...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, mengatakan, fenomena aksi teror yang dilakukan seorang diri atau lone wolf sudah perlu diantisipasi secara serius oleh semua pihak.

"Di Indonesia terjadi beberapa kejadian teror yang dilakukan lone wolf. Ini perlu perhatian agar penyebarannya dapat kita cegah," ujar Wiranto, Jakarta, Senin.

Mantan Panglima TNI itu menuturkan salah satu jalan keluar untuk menekan penyebaran aksi teror atas inisiatif sendiri ini, adalah dengan segera menyelesaikan revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme.

"Bagaimana mengatasi itu? Ya, UU Terorismenya harus diperbaiki dan harus segera diselesaikan," jelas mantan ketua umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat ini.

Ia menerangkan tuntutan untuk mempercepat perbaikan aturan terkait terorisme tersebut bukan hanya karena maraknya aksi lone wolf saat ini.

Namun, peningkatan jumlah kasus terorisme secara global juga menjadi alasan percepatan pembahasan revisi undang-undang itu perlu dilakukan, kata Wiranto.

"Kami akan terus mendesak teman-teman dari DPR untuk segera menuntaskan undang-undang itu," terang dia.

Wiranto menggelar rapat koordinasi revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme, yang juga dihadiri Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal Polisi Budi Gunawan, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius.

Hadir juga Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Pada sisi lain, TNI AL, TNI AU, dan TNI AD memiliki pasukan khusus-komando dengan kualifikasi anti teror dengan kemampuan yang ternama.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017