Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kupang membangun 1.250 unit rumah layak huni untuk keluarga miskin guna memberikan hunian layak bagi keluarga kurang mampu yang berdomisili di wilayah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

"Rumah itu mulai dibangun 2017 hingga lima tahun ke depan secara bertahap dan jumlah sesuai paruh anggaran yang ada," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral di Kupang, Senin.

Ia mengatakan program pembangunan rumah layak huni itu menjadi program lanjutan Pemerintah Kota Kupang setelah sebelumnya di perjalanan paruh sebelumnya juga sudah dilakukan.

Untuk lima tahun ke depan, sejak 2017, masing-masing tahun anggaran akan dialokasikan dana untuk 250 unit dengan sasaran keluarga miskin yang masih berdiam di dalam rumah yang dari aspek kesehatan tidak layak ditinggali.

"Seperti berlantai tanah, berdinding bebak dan masih terbuat dari bahan apa adanya, akan menjadi sasaran program ini," katanya.

Setiap unit rumah akan dialokasikan anggaran Rp25 juta dan akan dikerjakan secara gotong royong oleh warga di sekitar rumah keluarga itu dengan dikoordinasi oleh pemerintah kelurahan.

Model kegiatan itu dipilih Pemerintah Kota Kupang untuk memanfaatkan anggaran yang ada, agar tidak disalahgunakan dan merembes ke pihak lainnya. "Kami telah menghitungnya dan dengan nominal dana itu hanya akan bisa dipakai dengan bergotong royong," katanya.

Terhadap syarat warga penerima, selain memiliki kondisi rumah yang masih berlantai tanah dan tidak permanen, warga penerima sasaran harus memiliki izin tinggal dari pemilik tanah jika rumahnya berada di lokasi tanah milik keluarga atau orang lain.

Hal itu penting sebagai bagian dari proteksi warga yang akan menerima bantuan rumah itu dari upaya lain pemilik tanah yang merugikan penerima bantuan itu. "Boleh jadi setelah rumah dibangun bagus pemilik tanah mengusir penghuninya. Makanya kita butuh perjanjian dan harus di atas 30 tahun," katanya.

Pemerintah kelurahan lanjut Felisberto saat ini sedang melakukan pendataan warga yang memenuhi syarat untuk bisa masuk dalam program di paruh pertama 2017 yang mulai dilakukan sekitar pertengahan tahun anggaran ini.

"Mudah-mudahan pendataan yang dilakukan pihak kelurahan bisa segera selesai karena setelahnya masih harus diverifikasi agar benar-benar tepat sasaran," kata Felisberto.

Dia mengaku syarat penerima sasaran program ini pada 2017 dipermudah oleh pemerintah dalam hal kepemilikan tanah.

Jika sebelumnya keluarga yang akan menerima program ini harus bermukim di atas lahan sendiri. Namun saat ini berubah syaratnya. "Bisa di atas tanah keluarga asalkan ada izin dari pemilik lahan," katanya.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017