Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada setempat karena diduga mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati pada pemungutan suara ulang Pilkada 2017, di Kabupaten Tolikara, Papua.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi AM Kamal, saat dihubungi, Selasa, mengatakan, kasus ini terjadi pada 12 Mei 2017.

Saat itu Enembe mendatangi Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara , ntuk meresmikan pembangunan perkantoran. 

Namun kemudian ternyata Enembe meminta warga saat pemungutan suara ulang di 18 distrik Kabupaten Tolikara agar suaranya diberikan kepada pasangan kandidat nomor urut 1, Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo.

Kamal mengatakan, permintaan itu disampaikan Enembe dalam bahasa suku Lani.

Enembe lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2017 dan berkas perkara juga sudah diserahkan ke kejaksaan. 

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017