Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan atau ormas tidak hanya ditujukan untuk satu ormas saja.

"Tidak hanya ditujukan untuk satu ormas saja," kata Yasona di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menolak menjelaskan lebih rinci isi Perppu Pembubaran Ormas, mengatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang akan menjelaskannya.

Namun dia mengatakan bahwa Perppu diperlukan karena selama ini Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas tidak memungkinkan tindakan pembubaran ormas.

"Kami dengar pendapat semua pakar, nanti Pak Menko Polhukam yang akan mengumumkannya," ujarnya.

Yasonna menjelaskan ketika pemerintah selanjutnya akan menyampaikan rancangan Perppu ke DPR untuk mendapat persetujuan dan yakin DPR akan menyetujui pemberlakuan peraturan itu.

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena menganggap organisasi berbadan hukum itu tidak menunjukkan peran positif dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017