Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mempersilakan organisasi kemasyarakatan yang nantinya dicabut izinnya dan dibubarkan melalui aturan Perppu Ormas, menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan eksistensinya.

"Kalau ada ormas dianggap bertentangan Pancasila, boleh melakukan pembelaan, masuk pengadilan boleh, masuk MK juga boleh, silakan tidak dilarang, yang penting kan adil," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9, bertajuk "Perppu Ormas Untuk Menjamin Demokrasi dan Keutuhan NKRI", di Jakarta, Kamis.

Wiranto mengemukakan dipersilakannya ormas menempuh jalur hukum membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi-JK tidak diktator.

"Kalau diktator itu, hei kamu dibubarkan, sudah final, tidak boleh hidup kamu. Kalau ini kan boleh ke pengadilan silakan," ujar Wiranto.

Wiranto mengingatkan dibalik keputusan penerbitan Perppu Ormas, pemerintah memandang saat ini sudah ada ideologi-ideologi yang berupaya menggantikan ideologi negara.

"Katanya kondisi belum mendesak, masih aman bisa ke sana-kemari, tapi perlu diingat ada ideologi yang mau menggantikan ideologi negara, dan ideologi itu dipidatokan dan disosialisasilan di publik. Kalau kita khilaf dan alpha bisa jadi nanti kita sudah terlambat," tutur Wiranto.

Wiranto menegaskan penerbitan Perppu Ormas tidak perlu dipersoalkan karena penerbitannya merupakan hak Presiden dan sudah memenuhi kebutuhan mendesak.

Menurut dia, secara teknis Kementerian Hukum dan HAM selaku pihak yang memberikan izin badan hukum terhadap ormas akan meneliti ormas yang ada saat ini. Jika terbukti bertentangan Pancasila maka akan dicabut izinnya dan otomatis dibubarkan.

"Kalau dicabut ya bubar, kalau bikin ormas lagi silakan, tapi akan dilihat menyimpang lagi atau tidak, kalau menyimpang lagi ya bubar lagi," imbuhnya.

Lebih jauh dia menekankan pemerintah menyadari ormas merupakan penentu dalam berbagai bidang kehidupan, salah satunya mengantarkan bangsa menuju kemerdekaan lepas dari penjajahan.

Namun dalam kenyataannya, kata dia, saat ini dari total 334.039 ormas di Indonesia, terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga berpotensi mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik ditengah lapisan masyarakat.

Terkait fakta tersebut, pemerintah menilai UU 17/2013 tentang Ormas tidak lagi memadai untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari segi substantif sesuai norma, larangan, sanksi serta prosedur hukum yang ada.

Tidak memadainya UU Ormas antara lain dalam hal tidak terwadahinya asas hukum "contrario actus", di mana lembaga yang mengeluarkan izin ormas seharusnya berkewenangan mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit terbatas pada Atheisme, Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan Pancasila.

Atas dasar itu maka pemerintah menerbitkan Perppu Ormas.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017