Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam mencegah konten negatif dan bertentangan Pancasila di dunia maya, berjalan selaras dengan Perppu Ormas.

"UU ITE berjalan selaras dengan Perppu Ormas. Jika ada Ormas mempromosikan konten negatif dan bertentangan dengan Pancasila di dunia maya bisa langsung terkena UU ITE," kata Rudiantara dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9, bertajuk "Perppu Ormas Untuk Menjamin Demokrasi dan Keutuhan NKRI", di Jakarta, Kamis.

Rudiantara mengatakan Kemenkominfo memiliki tugas menyosialisasikan Perppu Ormas. Kemenkominfo juga akan menyosialisasikan kepada publik jika ada ormas yang dicabut izinnya.

"Soal penindakan kompetensinya di Kemenkumham. Sedangkan kami menyosialisasikan kenapa ormas tertentu ditindak, supaya jadi pembelajaran masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu menggantikan UU 17/2013 tentang Ormas yang dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dari segi substantif sesuai norma, larangan, sanksi dan prosedur hukum yang ada.

Tidak memadainya UU Ormas antara lain karena tidak terwadahinya asas hukum "contrario actus" di mana lembaga yang mengeluarkan izin ormas (Kemenkumham) seharusnya berwenang mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit terbatas pada ateisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Atas dasar itu maka pemerintah menerbitkan Perppu Ormas.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017