Batam (ANTARA News) - Polda Kepulauan Riau menyerahkan 25 orang nelayan Vietnam yang tertangkap oleh Kapal Patroli Bisma 8002 Polair Baharkam Polri saat mencuri ikan menggunakan lima kapal di perairan Natuna 8 Juli 2017 lalu, ke PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut.

"Semua nelayan yang tertangkap tersebut akan kami serahkan ke PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut," kata Wakapolda Kepri Brigjen Didi Haryono, di Dermaga Selatan Pelabuhan Batuampar, Batam, Jumat.

Saat melakukan pencurian, nelayan kesemuanya berkewarganegaraan Vietnam tersebut menggunakan Kapal BV 4851 TS GT 80 dengan barang bukti pada kapal tersebut sekitar 200 kilogram berbagai jenis ikan.

Lalu, Kapal BV 4850 TS GT 40 berbendera Vietnam, dengan nakhoda Nguyen Van Toan, Kapal BV 5209 TS GT 80 berbendera Vietnam yang dinakhodai Vo Van Luan dengan barang bukti ikan campuran seekitar 300 kilogram.

Kapal BV 5560 TS GT 80 dengan nakhoda Nguyen Xuan Tong dengan barang bukti yang diperoleh pada kapal tersebut mencapai lima ton ikan. Terakhir kapal bernama BV 5561 TS dengan bobot GT 40 dinakhodai Tran Van Nu.

"Selanjutnya yang memproses adalah PSDKP Batam. Total berbagai jenis ikan yang doicuri lima kapal itu sudah mencapai sekitar 5,5 ton," kata dia pula.

Sementara ini, nelayan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 jo pasal 93 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, karena melakukan penangkapan ikan secara tidak sah.

"Ancaman hukuman enam tahun kurungan, dengan denda hingga Rp20 miliar," kata Didi.

Sebelumnya pada 1 Juli Kapal Paroli Antasena Polair Baharkam Polri yang juga diperbantukan ke Polda Kepri menangkap dua kapal pencuri ikan berbendera Malaysia dengan seluruh nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Vietnam.

Seluruh ABK dua kapal tersebut yang berjumlah 25 orang juga telah diserahkan ke PSDKP Batam.

Wakapolda Kepri mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki tugas di perairan untuk menjaga kekayaan alam termasuk ikan di Natuna agar tidak dicuri nelayan asing.

(T.KR-LNO/B014)

Pewarta: Larno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017