Jakarta (ANTARA News) - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentag Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bersifat umum, namun merasa menjadi target pertama dari pemberlakuan peraturan itu.

"HTI menilai secara legal formal Perppu Ormas bersifat general, tapi kami sudah merasa, yang pertama dibidik tentu HTI," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam diskusi mengenai Perppu Ormas di Jakarta, Sabtu.

Ismail menyatakan organisasinya tidak anarkis atau melakukan gerakan separatis.

"Kami tidak menyolong duit rakyat, tidak anarkis, bukan gerakan separatis," kata Ismail.

HTI, menurut dia, bahkan pernah mendapat penghargaan dari kepolisian sebagai organisasi yang paling tertib saat menyampaikan pendapat di muka umum.

Ismail menekankan bahwa hingga saat ini HTI masih berbadan hukum dan menyayangkan langkah pemerintah mengirim radiogram ke para kepala daerah untuk mengawasi dan melarang kegiatan HTI.

"Ini kan tidak pada tempatnya. Organisasi yang masih sah dan berlaku seolah sudah dibubarkan. Kami di daerah itu dianggap tidak legal, kami merasa dipersekusi," kata Ismail.


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017