... terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini...
Banyuwangi, Jawa Timur (ANTARA News) - Bupati Banyuwangi, Abdullah Anas, meminta kepala dinas pendidikan daerah setempat membatalkan aturan wajib berjilbab bagi siswa yang diterapkan berdasarkan inisiatif pimpinan SMPN 3 Genteng. 

Aturan itu dia nilai diterapkan secara serampangan karena tanpa melihat latar belakang agama siswa, sehingga berpotensi mendiskriminasi pelajar beragama selain Islam.

"Saya dapat info itu kaget sekali. Saya telepon Pak Sulihtiyono (kepala dinas pendidikan), dan minta itu dicek. Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya," kata dia, di Banyuwangi, Minggu. 

"Terus terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini. Kalau berjilbab untuk pelajar Muslim khan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya. Saya sudah minta batalkan aturan itu. Batalkan detik ini juga," kata dia.

Anas, dalam keterangan tertulisnya, menambahkan, penerapan aturan ini bakal menjadi pertimbangan serius bagi dia dalam mengevaluasi kinerja kepala sekolah. "Saya minta kepala dinas mengkaji pemberian peringatan dan sanksi kepada pimpinan sekolah yang menerapkan aturan itu," ujar Anas.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono, sudah menginstruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu. "Sesuai perintah Bupati Anas, kami instruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu saat ini juga," kata Sulihtiyono.

Sebelumnya, terdapat kejadian kurang mengenakkan yang menimpa NWA, salah seorang pelajar perempuan dari Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Pelajar itu urung masuk SMPN 3 Genteng karena ada aturan pewajiban seluruh siswi mengenakan jilbab tanpa terkecuali.

Sulihtiyono menjelaskan, terdapat tiga skema pendaftaran siswa baru. Yang pertama sistem zona dan siswa dari keluarga kurang mampu. Kedua, pendaftaran berbasis online. Ketiga, jalur minat, bakat, dan prestasi. NWA mendaftar melalui online dengan dua pilihan, yaitu SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng. 

NWA kemudian diterima di SMPN 3 Genteng, namun urung masuk karena ada aturan pewajibaban jilbab bagi siswa perempuan. Akhirnya NWA mencoba melalui jalur minat, bakat, dan prestasi, sehingga diterima di SMPN 1 Genteng.

"Pelajar yang bersangkutan sudah diberi penjelasan tetap bisa diterima di SMPN 3 Genteng, karena aturan sudah dibatalkan atas perintah Pak Bupati. Tapi tetap memilih SMPN 1 Genteng. Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan saya pastikan tidak akan ada lagi permasalahan serupa terjadi di kemudian hari," ujar Sulihtiyono.

Pewarta: Masuki Astro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017