Jakarta (ANTARA News) - Hingga saat ini belum ada satu pun universitas di Indonesia yang memiliki unit layanan disabilitas, kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Nahar, di Gunadarma, Depok, Senin. 

Unit layanan itu berfungsi untuk memastikan para penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan hal hal di dunia pendidikan. 

Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 itu diharapkan bisa segera diaplikasikan oleh universitas di seluruh Indonesia setidaknya dua tahun sejak UU dikeluarkan. 

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017