Jadi audit investigatif BPK atas permintaan Pansus itu mencakup empat hal yaitu tentang perpanjangan kontrak JICT, Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru dan juga 'global bond' senilai Rp20,8 triliun."
Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II akan menyerahkan laporan hasil audit BPK RI terkait adanya potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) yang mencapai Rp4,08 triliun kepada KPK.

"Jadi audit investigatif BPK atas permintaan Pansus itu mencakup empat hal yaitu tentang perpanjangan kontrak JICT, Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru dan juga 'global bond' senilai Rp20,8 triliun," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Rieke, berdasarkan audit investigatif tahap pertama dari BPK RI terhadap Pelindo II telah terjadi indikasi kerugian negara sebesar Rp4,08 triliun pada perpanjangan kontrak JICT.

"Kemudian BPK memberikan hasil audit perpanjangan kontrak JICT, terjadi indikasi berbagai pelanggaran terhadap hukum Indonesia yang kemudian potensi kerugiannya mencapai Rp4,08 triliun," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dalam kunjungannya ke KPK, Rieke juga tampak didampingi oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto dan Daniel Johan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

Selain menyerahkan audit BPK itu, Pansus Angket Pelindo II juga akan mempertanyakan kelanjutan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

RJ Lino sendiri sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 3 quay container crane (QCC).

"Ya itu juga termasuk yang akan kami tanyakan karena sudah jadi tersangka, apakah mau seterusnya saja jadi tersangka. Nanti kami juga akan komunikasikan itu kepada KPK," kata Rieke.

Sebelumnya, Richard Joost Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan 3 unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan 3 unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Pada 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan RJ Lino terkait pelaporan tersebut, usai diperiksa Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa dermaga yakni di Palembang, Lampung dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang murah.

Lino mengaku, proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007 namun sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017