Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian memandang RUU Perkelapasawitan berpotensi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.




"Kami belum melihat hal yang tidak tercakup terkait perkelapasawitan pada aturan yang sudah ada, baik di dalam perindustrian, perdagangan dan pertanian. Semua sudah diatur dalam perundang-undangan," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin.




Airlangga mengampaikan hal tersebut saat memggelar Rapat Kerja antara Pemerintah dan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, dan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.




Sebagai contoh, lanjut Airlangga, perizinan untuk usaha industri pengolahan pada RUU Perkelapasawitan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan Produk Primer, Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan Produk Lanjutan dan Izin Usaha Perkebunan terkait Jasa Perkelapasawitan.




Ketiga perizinan di atas telah diatur dalam UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian yaitu Izin Usaha Industri dan pengaturan pada RUU Perkelapasawitan dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerintah menyederhanakan perizinan usaha serta meningkatkan Ease Of Doing Business.




Airlangga menyampaikan, implementasi norma pengaturan di bidang perkelapa sawitan saat ini sudah berjalan dengan baik melaluo tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga terkait.




Sehingga, Kemenperin mengusulkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tentang Perkelapasawitan.




Namun demikian, tambah Airlangga, dalam rangka meningkatkan kinerja perkelapa sawitan nasional, perlu dilakukan penanaman tugas dan fungsi K/L terkait termasuk pada Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, serta forum kerja sama Council of Palm Oil Producing Country.

Pewarta: Sella Gareta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017